kikiki

Written by Super User on . Hits: 1016

TAHANAN ATAU NARAPIDANA BERHADAPAN DENGAN HUKUM PERDATA (PERKAWINAN)

Oleh : Rendra Widyakso, S.H.,S.H.,M.H

(Hakim Pengadilan Agama Tilamuta)

||badilag.mahkamahagung.go.id

Latar Belakang

Tahanan adalah seorang tersangka atau terdakwa yang ditempatkan di dalam Rumah Tahanan (Rutan) sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Sedangkan narapidana adalah terpidana yang berada dalam masa menjalani pidana "hilang kemerdekaan" di lembaga permasyarakatan. Meskipun terpidana kehilangan kemerdekaannya, dilain sisi dari keadaan Narapidana ada hak-hak narapidana yang tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Hilang kemerdekaan bukan dimaksud tidak memiliki hak-hak yang harus diterima oleh dirinya sebagai manusia. Kehilangan kemerdekaan salah satunya adalah adanya keterbatasan dalam melakukan suatu tindakan, baik tindakan hukum maupun yang tidak berkaitan dengan hukum.

Tahanan atau narapidana sama-sama memiliki hak yang dijamin oleh negara. Dalam rangka hal tersbut maka hak-hak itu harus benar-benar dijamin oleh negara khususnya terkait dengan keperdataannya. Pada beberapa perkara perceraian yang mendalilkan bahwa Termohon atau Tergugat dalam masa tahanan, Majelis Hakim cenderung memutus secara verstek tanpa kehadiran pihak Termohon atau Tergugat. Namun sejatinya dengan adanya keterbatasan akses Tahanan atau narapidana yang sedang dalam binaan sehingga tidak dapat memperjuangkan hak-haknya dalam persidangan. Keluhan yang dirasakan oleh narapidana yang menjalani masa tahanan membuat kondisinya semakin tertekan dengan adanya gugatan dari pasangannya. Kurangnya fasilitas maupun dasar hukum dalam memberikan hak-haknya dapat hadir dalam persidangan. Sehingga yang ditunggu hanyalah putusan pengadilan yang memutus secara verstek dan tanpa sedikit pun dapat membela haknya kecuali dapat menunjuk kuasa hukumnya. Oleh karenanya penulis mengangkat isu hukum tersebut sebagai kekosongan hukum (vacuum of law) yang harus ditemukan regulasinya. Sehingga dapat menjamin hak-hak keperdataannya khususnya dalam rangka memperjuangkan haknya dipersidangan pada perkara perdata (perceraian).

Baca Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Silahkan hubungi Pengadilan Agama Martapura Kelas II, Kami siap melayani para pencari keadilan.

Jln. Adiwiyata Simpang Lengot Komplek Pemda OKU Timur, Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan

Pngtreeemail icon design 5571212 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pngtreelogo phone circle black 5735761 (0735) 4840 235