Putusan Hakim di Era Digital
Oleh : Dr. Mashudi., S.H., M.H.I
A. Pendahuluan
Dunia telah memasuki era digitalisasi, demikian pula Indonesia juga telah giat-giatnya menyongsong era digital dengan semangat. Hal ini ditandai dengan tumbuh suburnya berbagai kegiatan yang menggunakan pemakaian jaringan internet untuk keperluan di semua lini kegiatan.
Memasuki era Industri digital 4.0, dimana mereka yang tidak mau berubah dan berinovasi tentu akan tergilas dan ketinggalan oleh zaman itu sendiri. Menyikapi hal ini Mahkamah Agung membuat Cetak Biru (Blue Print) Mahkamah Agung pada tahun 2003, kemudian dilanjutkan dengan Cetak Biru (Blue Print) Mahkamah Agung Pembaruan Peradilan 2010-2035. Transformasi di bidang hukum di era digital merupakan perubahan penerapan teknologi digital dalam aspek hukum. Berbagai pergeseran dengan penggunaan teknologi digital merupakan tuntutan jaman seiring dengan tumbuhnya revolusi industry 4.0, sehingga mau tidak mau semua kegiatan banyak melibatkan dengan pemakaian jaringan internet.
Cetak Biru (Blue Print) Mahkamah Agung RI tentang Pembaruan Peradilan 2010-2035
Selengkapnya KLIK DISINI