PA MARTAPURA SELAMATKAN PERPECAHAN ANTAR KELUARGA
||pa-martapuraokut.go.id.
Martapura-24 Agustus 2021, Hakim Mediator Pengadilan Agama (PA) Martapura kembali monerahkan prestasi atas keberhasilannya dalam memediasi perkara sengketa waris. Pada mediasi kali ini terasa spesial dikarenakan Hakim yang menjadi mediatornya adalah YM. Kuala Akbar Andalas, S.H.I mengingat beliau merupakan salah seorang Hakim yang mendapat promosi mutasi Hakim dilingkungan Peradilan Agama Periode Agustus 2021.
para pihak yang berkompul pada saat mediasi
Keberhasilan dalam proses mediasi untuk perkara sengketa waris merupakan hal yang pertama bagi PA Martapura mengingat perkara sengketa waris seringkali sebagai masalah sengketa harta yang rumit karena sering menimbulkan konflik persaudaraan, maka harus ada pencerahan yang bersifat intens kepada masyarakat bahwa sejatinya perkara waris bisa melahirkan perdamaian atau win-win solution yang bisa membawa keberkahan bagi kehidupan kedua belah pihak yang berpekara dan tentunya peran kuasa hukum dari masing masing pihak juga sangat penting dalam mendukung agar mediasi itu dapat berjalan dengan sukses.
Proses Mediasi
Berpedoman pada Pasal 154 R.Bg. dan PERMA Nomor 1 Tahun 2016, serta berbekal surat Penunjukan Hakim Madiator dari Ketua Majelis Hakim, mediator menjalankan fungsinya, diawali dengan mempersiapkan jadwal pertemuan, mendorong para pihak untuk aktif dalam proses mediasi, meneliti dan menggali kedudukan para pihak, karena bisa saja ada pihak yang belum didudukkan sebagai ahli waris atau sebaliknya.
Bagi Pihak yang berpekara keberhasilan mediasi ini membuat hubungan dan buntunya komunikasi diantara keluarga berhasil terselamatkan dan diakhir proses mediasi seluruh pihak yang berpekara mengucapkan “Terimakasih kepada Hakim Mediator”. (UHS)