Gedung Dan Lahan Sempit Tidak Menjadi Kendala Proses Sidang Perkara
Sriwijayatimes. ID OKU Timur – Lahan Gedung Pengadilan Agama Martapura OKU Timur yang sempit serta halaman satu lokasi dengan kantor Kelurahan Martapura. Meskipun setiap hari Pengadilqn Agama melayani puluhan perkara urusan agama, namun tidak menjadi Kendala Proses sidang perkara walau kondisi gedung dan lokasi sempit.
Ketua Pengadilan Agama Martapura, Syarifah Aini, S.Ag., M.H.I,melalui hakim humas Wildi Raihanda LC mengatakan, Kantor pengadilan agama Martapura merupakan kantor pinjam pakai milik Pemkab OKU Timur”,kata wildi Selasa ( 24/08/2021)
“Sejak tahun 2018 kantor Pengadilan Agama Martapura sudah melayani perkara agama untuk Masyarakat yang berpekara”,ucap wildi, Tingginya perkara Agama di OKU Timur terbukti 1. 320 perkara sudah di selesaikan di tahun 2018 sampai 2020. Sedangkan tahun 2021 ini saja, baru bulan Agustus sudah terhitunh 700 perkara yang sudah kita selesaikan,”kata wildi.
“‘Menurut keterangan wiildi, selama ini Pengadilan Agama Martapura hanya memiliki 1 ruang sidang perkara,sedangkan hakim ada 7 orang” terpaksa kalau sidang perkara bergantian ruangan,”terang wildi