kikiki

Written by Super User on . Hits: 59

 

Akta Cerai Elektronik (E-AC)

 

 

BANNER IG NEW

 

 

Pengadilan Agama Martapura mulai menerapkan Akta Cerai Elektronik (E-AC) terhitung sejak tanggal 1 Juli 2025, berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 932/DJA/SK.TL.1.3.3/VII/2025. Pada link https://eac.mahkamahagung.go.id.

Penerapan E-AC merupakan bagian dari transformasi digital di lingkungan peradilan agama, yang bertujuan untuk memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, aman, dan mudah diakses. Dengan E-AC, para pihak dapat memperoleh akta cerai secara elektronik tanpa harus menunggu pencetakan fisik, sehingga mempercepat proses layanan dan meningkatkan efisiensi.

Inovasi ini sejalan dengan komitmen Mahkamah Agung RI untuk mewujudkan peradilan modern yang transparan, efektif, dan berbasis teknologi informasi.(W-N)

 

 

 

 

Hubungi Kami

Silahkan hubungi Pengadilan Agama Martapura Kelas II, Kami siap melayani para pencari keadilan.

Jln. Adiwiyata Simpang Lengot Komplek Pemda OKU Timur, Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan

Pngtreeemail icon design 5571212 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pngtreelogo phone circle black 5735761 (0735) 4840 235