Akta Cerai Elektronik (E-AC)

Pengadilan Agama Martapura mulai menerapkan Akta Cerai Elektronik (E-AC) terhitung sejak tanggal 1 Juli 2025, berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 932/DJA/SK.TL.1.3.3/VII/2025. Pada link https://eac.mahkamahagung.go.id.
Penerapan E-AC merupakan bagian dari transformasi digital di lingkungan peradilan agama, yang bertujuan untuk memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, aman, dan mudah diakses. Dengan E-AC, para pihak dapat memperoleh akta cerai secara elektronik tanpa harus menunggu pencetakan fisik, sehingga mempercepat proses layanan dan meningkatkan efisiensi.
Inovasi ini sejalan dengan komitmen Mahkamah Agung RI untuk mewujudkan peradilan modern yang transparan, efektif, dan berbasis teknologi informasi.(W-N)
