Mediasi Berhasil

||pa-martapuraokut.go.id
Selasa 07 Oktober 2025 .
Pengadilan Agama Martapura kembali mencatat keberhasilan mediasi dalam perkara gugatan cerai Nomor 708/Pdt.G/2025/PA.Mpr yang ditangani oleh Hakim Mediator Yang Mulia Ibnu Iyadh, S.H., M.H.
Meskipun perkara tersebut telah berjalan hingga tahap pembuktian, Majelis Hakim tetap berupaya secara aktif untuk mendamaikan para pihak. Atas dasar semangat musyawarah dan kekeluargaan, kedua belah pihak kemudian menyatakan kesediaannya untuk menjalani mediasi secara sukarela, yang difasilitasi langsung oleh YM Ibnu Iyadh, S.H., M.H. yang merupakan bagian dari Majelis Hakim dalam perkara tersebut.
Melalui pendekatan komunikatif, persuasif, dan humanis yang dilakukan oleh YM Ibnu Iyadh, S.H., M.H., proses mediasi berlangsung dalam suasana yang kondusif dan penuh keterbukaan. Hasilnya, para pihak yang semula bersikeras untuk melanjutkan perceraian akhirnya sepakat untuk berdamai dan mencabut gugatan cerai. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan secara resmi dalam Akta Perdamaian, yang menandai berakhirnya perkara tanpa perlu dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Keberhasilan mediasi sukarela ini menjadi bukti nyata pentingnya peran aktif dan kebijaksanaan hakim mediator dalam menjembatani komunikasi serta meredakan konflik antar pihak berperkara.
Pengadilan Agama Martapura memandang capaian ini sebagai wujud komitmen berkelanjutan dalam mengedepankan penyelesaian sengketa melalui musyawarah dan keadilan restoratif, khususnya dalam perkara-perkara yang menyangkut hubungan kekeluargaan dan sosial.
Dengan ditandatanganinya Akta Perdamaian, kedua pihak menerima hasil tersebut dengan lapang dada dan berkomitmen untuk menjaga kesepakatan yang telah dibuat. (NAP)

